Perencanaan
Pendidikan
Perencanaan pendidikan adalah suatu
proses intelektual yang berkesinambungan dalam menganalisis, merumuskan, dan
menimbang serta memutuskan dengan keputusan yang diambil harus mempunyai
konsistensi (taat asas) internal yang berhubungan secara sistematis dengan
keputusan-keputusan lain, baik dalam bidang-bidang itu sendiri maupun dalam
bidang-bidang lain dalam pembangunan, dan tidak ada batas waktu untuk satu
jenis kegiatan, serta tidak harus selalu satu kegiatan mendahului dan didahului
oleh kegiatan lain.
Secara konsepsional, bahwa
perencanaan pendidikan itu sangat ditentukan oleh cara, sifat, dan proses
pengambilan keputusan, sehingga nampaknya dalam hal ini terdapat banyak komponen
yang ikut memproses di dalamnya. Dalam penentuan kebijakan sampai kepada
palaksanaan perencanaan pendidikan ada beberapa hal yang harus diperhatikan,
yaitu : siapa yang memegang kekuasaan, siapa yang menentukan keputusan, dan
faktor-faktor apa saja yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan.
Terutama dalam hal pemegang kekuasaan sebagai sumber lahirnya keputusan, perlu
memperoleh perhatian, misalnya mengenai system kenegaraan yang merupakan bentuk
dan sistem manajemennya, bagaimana dan siapa atau kepada siapa dibebankan
tugas-tugas yang terkandung dalam kebijakan itu. Juga masalah bobot untuk
jaminan dapat terlaksananya perencanaan pendidikan. Hal ini dapat diketahui
melalui output atau hasil pelaksanaan perencanaan pendidikan itu
sendiri, yaitu hasil belajar siswa.
Dari beberapa rumusan tentang
perencanaan pendidikan tadi dapat dimaklumi bahwa masalah yang menonjol adalah
suatu proses untuk menyiapkan suatu konsep keputusan yang akan dilaksanakan di
masa depan. Dengan demikian, perencanaan pendidikan dalam pelaksanaan tidak
dapat diukur dan dinilai secara cepat, tapi memerlukan waktu yang cukup lama,
khususnya dalam kegiatan atau bidang pendidikan yang bersifat kualitatif,
apalagi dari sudut kepentingan nasional.
Pada
dasarnya tujuan perencanaan adalah sebagai pedoman untuk mencapai sasaran yang
telah ditetapkan. Sebagai suatu alat ukur di dalam membandingkan antara hasil
yang dicapai dengan harapan. Dilihat dari pengambilan keputusan tujuan
perencanaan adalah :
- Penyajian rancangan keputusan-keputusan atasan untuk disetujui pejabat tingkat nasional yang berwenang.
- Menyediakan pola kegiatan-kegiatan secara matang bagi berbagai bidang/satuan kerja yang bertanggung jawab untuk melakukan kebijaksanaan. (Tilaar (1997): 25 )
Fungsi
perencanaan adalah sebagai pedoman pelaksanaan dan pengendalian, sebagai alat
bagi pengembangan quality assurance, menghindari pemborosan sumber daya,
menghindari pemborosan sumber daya, dan sebagai upaya untuk memenuhi accountability
kelembagaan. Jadi yang terpenting di dalam menyusun suatu rencana, adalah
berhubungan dengan masa depan, seperangkat kegiatan, proses yang sistematis,
dan hasil serta tujuan tertentu. (Tilaar (1997): 30 )
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar