A. Definisi Etika
Bisnis dan Globalisasi
Etika bisnis
merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini
berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,
institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan
bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan
masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan
diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Sedangkan
Globalisasi adalah proses yang meliputi seluruh dunia dan menyebabkan system
ekonomi serta sosial negara-negara menjadi terhubung bersama, termasuk
didalamnya barangbarang, jasa, modal, pengetahuan, dan peninggalan budaya yang
diperdagangkan dan saling berpindah dari satu negara ke negara lain. Proses ini
mempunyai beberapa komponen, termasuk didalamnya penurunan rintangan
perdagangan dan munculnya pasar terbuka dunia, kreasi komunikasi global dan
system transportasi seperti internet dan pelayaran global, perkembangan
organisasi perdagangan dunia (WTO), bank dunia, IMF, dan lain sebagainya.
Perusahaan multinasional adalah
inti dari proses globalisasi dan bertanggung jawab dalam transaksi internasional
yang terjadi dewasa ini. Perusahaan multinasional adalah perusahaan yang
bergerak di bidang yang menghasilkan pemasaran, jasa atau operasi administrasi
di beberapa negara. Perusahaan multinasional adalah perusahaan yang melakukan
kegiatan produksi, pemasaran, jasa dan beroperasi di banyak negara yang
berbeda. Karena perusahaan multinasional ini beroperasi di banyak negara dengan
ragam budaya dan standar yang berbeda, banyak klaim yang menyatakan bahwa
beberapa perusahaan melanggar norma dan standar yang seharusnya tidak mereka
lakukan.
B. Jenis-Jenis
Pelanggaran Etika Bisnis karena Pengaruh Globalisasi
1. Bidang
Pertambangan
Pemerintah
membiarkan dan sengaja melakukan pelanggaran HAM terkait kasus-kasus
pertambangan. Hal ini dikatakan oleh koordinator Jaringan Advokasi Tambang Siti
Maimunah berdasarkan UU 11/1967 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan
menjadi bukti pelanggaran yang dilakukan pemerintah. Ratusan izin pertambangan
dilakukan sepihak oleh perusahaan dan pemerintah setempat tanpa melibatkan
warga. Hasilnya sselalu berujung pada pengusiran pendudu dan perusakan
pemukiman.
A. Definisi Etika
Bisnis dan Globalisasi
Etika bisnis
merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini
berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,
institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan
bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan
masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan
diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Sedangkan
Globalisasi adalah proses yang meliputi seluruh dunia dan menyebabkan system
ekonomi serta sosial negara-negara menjadi terhubung bersama, termasuk
didalamnya barangbarang, jasa, modal, pengetahuan, dan peninggalan budaya yang
diperdagangkan dan saling berpindah dari satu negara ke negara lain. Proses ini
mempunyai beberapa komponen, termasuk didalamnya penurunan rintangan
perdagangan dan munculnya pasar terbuka dunia, kreasi komunikasi global dan
system transportasi seperti internet dan pelayaran global, perkembangan
organisasi perdagangan dunia (WTO), bank dunia, IMF, dan lain sebagainya.
Perusahaan multinasional adalah
inti dari proses globalisasi dan bertanggung jawab dalam transaksi
internasional yang terjadi dewasa ini. Perusahaan multinasional adalah
perusahaan yang bergerak di bidang yang menghasilkan pemasaran, jasa atau
operasi administrasi di beberapa negara. Perusahaan multinasional adalah
perusahaan yang melakukan kegiatan produksi, pemasaran, jasa dan beroperasi di
banyak negara yang berbeda. Karena perusahaan multinasional ini beroperasi di
banyak negara dengan ragam budaya dan standar yang berbeda, banyak klaim yang
menyatakan bahwa beberapa perusahaan melanggar norma dan standar yang
seharusnya tidak mereka lakukan.
B. Jenis-Jenis
Pelanggaran Etika Bisnis karena Pengaruh Globalisasi
1. Bidang
Pertambangan
Pemerintah
membiarkan dan sengaja melakukan pelanggaran HAM terkait kasus-kasus
pertambangan. Hal ini dikatakan oleh koordinator Jaringan Advokasi Tambang Siti
Maimunah berdasarkan UU 11/1967 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan
menjadi bukti pelanggaran yang dilakukan pemerintah. Ratusan izin pertambangan
dilakukan sepihak oleh perusahaan dan pemerintah setempat tanpa melibatkan
warga. Hasilnya sselalu berujung pada pengusiran pendudu dan perusakan
pemukiman.
. Pelanggaran etika bisnis terhadap
hukum
Sebuah perusahaan X karena kondisi
perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk Melakukan PHK kepada
karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak
memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar prinsip
kepatuhan terhadap hukum.
3. Pelanggaran etika bisnis terhadap
akuntabilitas
Sebuah RS Swasta melalui pihak
Pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara
otomotais dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah seorang karyawan di RS
Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut
pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini direktur, sehingga segala
hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak Pengelola
sendiri tidak memberikan edaraan resmi mengenai kebijakan tersebut. memberikan surat edaran resmi.
Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS
Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada
kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan
Pengurus Rumah Sakit
4. Pelanggaran etika bisnis terhadap
transparansi
Sebuah Yayasan X menyelenggarakan
pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya
sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali
tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah
diterima mau tidak mau mereka harus membayar.
Disamping itu tidak ada informasi
maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh
banyak pihak, Yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan
untuk pembelian seragama guru. Dalam kasus ini, pihak Yayasan dan sekolah dapat
dikategorikan melanggar prinsip transparansi
5. Pelanggaran etika bisnis terhadap
prinsip pertanggungjawaban
Sebuah perusahaan PJTKI di Jogja
melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian
dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan
mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara tujuan. Bahkan
perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar
akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang
terarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya
sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor.
Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga
satu tahun tidak ada kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu
selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat
disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip
pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang
seharusnya diberangnka ke negara tujuan untuk bekerja.
6. Pelanggaran etika bisnis terhadap
prinsip kewajaran
Sebuah perusahaan property ternama
di Yogjakarta tidak memberikan surat ijin membangun rumah dari developer kepada
dua orang konsumennya di kawasan kavling perumahan milik perusahaan tersebut.
Konsumen pertama sudah memenuhi kewajibannya membayar harga tanah sesuai
kesepakatan dan biaya administrasi lainnya. Sementara konsumen kedua masih
mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah, karena setiap kali akan membayar
pihak developer selalu menolak dengan alasan belum ada ijin dari pusat
perusahaan (pusatnya di Jakarta). Yang aneh adalah di kawasan kavling itu hanya
dua orang ini yang belum mengantongi izin pembangunan rumah, sementara 30
konsumen lainnya sudah diberi izin dan rumah mereka sudah dibangun semuannya.
Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran kepada
dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya
untuk melakukan penuntutan segera pemberian izin pembangunan rumah. Dari kasus
ini perusahaan property tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness)
karena tidak memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak
masuk akal.
7. Pelanggaran etika bisnis terhadap
prinsip kejujuran
Sebuah perusahaan pengembang di
Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor untuk membangun
sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak pengembang memberikan
spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan
kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa
sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan
sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor
dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi
spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang